Sunday, April 5, 2015

Orang-Orang Yang Tidak Cakap Hukum


·      Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a)      Orang yang belum dewasa.
      Orang-orang yang belum dewasa (Minderjarig) menurut ketentuan pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. pada ayat dua menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
b)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin ), dalm hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
     Bagi seorang Istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU perkawinan). pasal 31 ayat 2 UU perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Putri Mayang Rahayu
2EB08
 

Friday, January 2, 2015






Koperasi Indonesia Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) 2015 


          Pada tahun 2015 mendatang Indonesia bersama dengan kesembilan negara ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) atau ASEAN Economic Community ( AEC ) 2015, yang berarti pasar bebas ASEAN mulai berlaku tahun 2015. Dengan berlakunya MEA 2015 merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Indonesia harus teliti dalammenerapkan strategi untuk menghadapi MEA.
         
           Indonesia harus mempersiapkan strategi jika ingin memenangkan persaingan, strategi yang jitu harus mengiringi Indonesia dalam memasuki MEA 2015, dimana implementasi cara pandang yang harus dimiliki adalah keberhasilan jangka panjang, bukan jangka pendek semata.
         
           Indonesia harus menyiapkan Usaha Kecil Menengah ( UKM ) sebagai salah satu sektor yang perlu ditingkatkan daya saingnya dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Potensi UKM harus digali dan diperkaya dengan kewirausahaan yang tangguh.

           Jadi dengan hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 poster tersebut ingin mengajak untuk melakukan program 4P untuk menyongsong MEA 2015 tersebut, yakni :
  1.  Dengan melakukan Peningkatan wawasan pelaku koperasi usaha kecil menengah ( KUKM ) terhadap apa itu MEA 2015 sehingga pelaku KUKM tidak akan kebingungan karena telah dibekali bagaimana mekanisme MEA 2015.
  2.  Lalu dilakukannya Peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha sehingga dengan hadirnya MEA, produk yang dihasilkan oleh KUKM dapat bersaing lebih efisien dan profesional dalam manajemen
  3.  Selanjutnya dengan dilakukannya Peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal yang difungsikan agar masyarakat atau konsumen saat hadirnya MEA lebih mengutamakan produk KUKM dalam kata lain marketing terhadap konsumen yang terkadang masih menganggap remeh produk KUKM
  4. Melakukan Penciptaan iklim usaha yang kondusif yang difungsikan agar memberikan kenyamanan terhadap konsumen