Nama : Putri
Mayang Rahayu
NPM : 27213022
Kelas : 4EB08
Matkul : Etika Profesi
Akuntansi
Tugas : ke-tiga
Materi : SAP 4 & 11
Perilaku etika dalam profesi
akuntansi
Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa
konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika p rofesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan
Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik
dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
2. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi
prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain
:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan /
auditing.
–
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi,kejujuran dan konsisten.
–
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
–
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-
prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan
publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah
asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan Negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
CONTOH KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus
dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai
BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat
dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Ada empat kegiatan laporan
keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam
mengungkap kasus kredit macet tersebut. Keterangan dan fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke
BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak
dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak
penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus
ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir
tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).
Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab, dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
2. Prinsip
integritas, awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas , dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
perilaku profesiona, dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis, dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Etika dalam
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Tanggungjawab
Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang
luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang
dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar
peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian
merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam
sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui
pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Akuntansi keuangan adalah bagian
dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak
luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama
yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva
adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan
dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara
aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun
untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai
prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan
terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus
digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan
eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan
dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan
acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994,
menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin
ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen
dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang
berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas
informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan
pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan
pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan,
dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi Manajemen (Managerial
Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik
dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data
historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang
Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang
sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya.
Etika
Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
Persamaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
|
|
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen
|
Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama
sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya
|
No.
|
Unsur
Perbedaan
|
Akuntansi
Keuangan
|
Akuntansi
Manajemen
|
1.
|
Dasar
pencatatan
|
Prinsip
Akuntansi yang lazim
|
Tidak
terikat dengan Prinsip Akuntansi yang lazim
|
2.
|
Fokus
Informasi
|
Informasi
masa lalu
|
Informasi
masa lalu dan masa yang akan datang.
|
3.
|
Lingkup
Informasi
|
Secara
keseluruhan
|
Bagian
perusahaan
|
4.
|
Sifat
laporan yang dihasilkan
|
Berupa
ringkasan
|
Lebih
rinci dan unsur taksiran lebih dominan.
|
5.
|
Keterlibatan
dalam perilaku manusia
|
Lebih
mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
|
Lebih
bersangkutan dengan pengukuran kinerja manajemen.
|
6.
|
Disiplin
Sumber yang Melandasi
|
Ilmu
Ekonomi
|
Ilmu
Ekonomi dan Ilmu Psikologi Sosial.
|
Kriteria
Standar Perilaku Akuntan Manajemen
Competence
(Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan
menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap
informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
Integrity
(Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap
adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari
konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas
yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang
akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan
mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang
baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu
kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi
mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik
kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan
wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
Whistle
Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan
seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan
begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan
melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi,
pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral
bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai
moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang
harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau
perusahaan bertindak sesuai moral
2. Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik
Creative
Accounting
Creative Accounting adalah semua
proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan
akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang
terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan
(sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam
proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan
profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan
begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak
benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi,
mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke
periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer
dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis
:
1. Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer sering kali
dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu
para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh
pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan.
Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk
mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha
menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats
atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba
sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating.
Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer
tidak akan mendapatkan bonus lagi)
2. Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai
bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer
atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya
menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan
dirinya)
3. Political Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan untuk
menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini
dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan
aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan
gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan
ditagih)
Contoh kasus :
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan
metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan
menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini
dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah
pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan
metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
Fraud
Accounting
Fraud sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang
lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
Fraud
Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat
dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu
manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan
pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan
aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan,
yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing
yang dapat menimbulkan kerugian
bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan
biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan
terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber
penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari
laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan
(employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi
penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak
disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya
karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing).
Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah
keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Contoh Kasus :
Committee of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah
hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh
perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC.
Diantaranya adalah :
1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran,
dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah
$100juta.
2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan
penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam
kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan
hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Contoh kasus etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen
Sembilan KAP
yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit
tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error”
atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga
Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah
menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis Kasus:
Dalam kasus
diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
· Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung
makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan
palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat
kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian
laporan keuangan.
· Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap
telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa.
· Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip
integritas: Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus
ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
· Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip
objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah
yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan
penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak
lain.