Orang-Orang Yang Tidak Cakap Hukum
·
Subjek Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau
segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga
negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek
hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang
ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam
hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
a)
Orang yang
belum dewasa.
Orang-orang yang belum dewasa (Minderjarig) menurut ketentuan pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. pada ayat dua menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
b)
Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
c)
Orang perempuan
dalam pernikahan (wanita kawin ), dalm hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Bagi seorang Istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU perkawinan). pasal 31 ayat 2 UU perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Putri Mayang Rahayu
2EB08